17/02/2016

Membaca Surat Al Fatihah Dalam Shalat Iman Dan Makmum

Membaca Surat Al Fatihah Dalam Shalat


Untuk teks arab, latin dan terjemahan klik link berikut QS. Al Fatihah.

Surat al-Fatihah merupakan surat pertama dalam Al-Qur'an, dan seperti yang kita ketahui surat Al-Fatihah selalu di baca ketika kita melakukan shalat wajib maupun sunnah. Lalu bagaimana hukum membaca surat Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam. Saya tertarik dengan judul tersebut karena merupakan aktifitas yang kita lakukan setiap hari. Sehingga kita perlu menelusi lebih dalam tentang hakekatnya. Tulisan ini jujur saya ambil dari berbagai artikel yang sudah ada di internet yang menurut saya pantas di publikasikan.

Membaca surat Al-Fatihah bagi makmum masih jadi perselisihan para ulama karena mereka mempunyai pendapat sendiri-sendiri tentang dalil-dalil yang berkaitan. Untuk itu kita juga perlu mengetahui bagaimana dalil-dalil tersebut.

Dalil : Wajib membaca Al Fatihah di belakang Imam

Dari 'Ubadah bin Ash Shoomit radhiyallu'anhu, Rasulullah shallallahu 'allaihi wa sallam bersabda,

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al Fatihah". ( HR. Bukhari no. 756 dan Muslim no. 394 )

Dari Abu Hurairah, haditsnya marfu' sampai Nabi Shallallahu 'allaihi wa sallam,

مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ

"Barang siapa yang melaksanakan shalat dan tidak membaca Al Fatihah di dalamnya, maka shalatnya itu kurang." (  HR. Muslim no. 395. ) perkataan ini di ulang sampai 3 kali.

Dalil : Wajib diam ketika Imam membaca Al Fatihah

Di sisi lain ada beberapa dalil yang memerintahkan agar makmum diam ketika imam membaca surat karena bacaan imam di anggap sudah menjadi bacaan makmu.

Allah berfirman,

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

"Dan apapbila dibacakan AlQur'an, maka dengarkan baik-baik dan perhatikan dengan tenang agar kamu mendapat rahmat." ( QS. Al Arof : 204 )

Abu Hurairah berkata,

صَلَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِأَصْحَابِهِ صَلاَةً نَظُنُّ أَنَّهَا الصُّبْحُ فَقَالَ « هَلْ قَرَأَ مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ ». قَالَ رَجُلٌ أَنَا. قَالَ « إِنِّى أَقُولُ مَا لِى أُنَازَعُ الْقُرْآنَ ».

"Aku mendengar Abu Hurairah berkata, "Nabi Shaallallahu 'allaihi wa sallam shalat bersama para sahabatnya yang kami mengira bahwa itu adalah shalat shubuh. Beliau bersabda :"Apakah salah seorang dari kalian ada yang membaca surat ( di belakangku )?" Seorang laki-laki menjawab, "Saya." Beliau lalu bersabda : "Kenapa aku di tandingi dalam membaca Al Quran?" ( HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, An Nasai dan Ibnu Majah, juga yang lainnya. Hadits ini shahih. )

Dalil lainnya lagi adalah sabda Nabi Shallallahu 'allaihi wa sallam,

إِنَّمَا الإِمَامُ – أَوْ إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ – لِيُؤْتَمَّ بِهِ ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا ، وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ . فَقُولُوا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ . وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا

"Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. JIka imam ruku', maka ruku'lah. Jika imam bangkit dari ruku', maka bangkitlah. JIka imam mengucapkan 'sami'allahu liman hamidah', ucapkanlah 'robbana wa lakal hamd". Jika imam sujud, sujudlah." (  HR. Bukhari no. 733 dan Muslim no. 411. )

Hukum membaca Al Fatihah bagi Makmum

Apakah status rukun dan hukum wajib membaca Al Fatihah itu berlaku untuk semua orang yang melakukan shalat? Para ulama sepakat bahwa membaca surat Al Fatiha hukumnya wajib bagi imam dan orang yang shalat sendirian ( munfarid ). Namun untuk makmum hukumnya di perselisihkan oleh para ulama.
Syaikh Muhammad bin Shalil Al Utsaimin dalam Majmu' Fatawa war Rasail ( 13/119 ) mengatakan : Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al Fatihah menjadi beberapa pendapat :

1. Pendapat pertama : Al Fatihah tidak wajib baik bagi imam, maupun makmum, ataupun munfarid. Baik shalat sirriyyah maupun jahriyyah. Yang wajib adalah membaca Al Qur’an yang mudah dibaca. Yang berpendapat demikian berdalil dengan ayat (yang artinya) “maka bacalah ayat-ayat yang mudah dari Al Qur’an” (QS. Al Muzammil: 20) dan juga dengan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada seseorang: ‘bacalah apa yang mudah bagimu dari Al Qur’an‘” (HR. Al Bukhari 757, Muslim 397).

2. Pendapat kedua : Membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam, makmum, maupun munfarid. Baik shalat sirriyah maupun jahriyyah. JUga bagi orang yang ikut shalat jamaah sejak awal.

3. Pendapat ketiga : membaca Al Fatihah itu rukun bagi imam dan munfarid, namun tidak wajib bagi makmum secara mutlak, baik dalam shalat sirriyyah maupun jahriyyah.

4. Pendapat keempat : membaca Al Fatihah adalah rukun bagi imam dan munfarid dalam shalat sirriyyah dan jahriyyah. Namun rukun bagi makmum dalam shalat sirriyyah saja, jahriyyah tidak." [ selesai nukilan ]


Dari penjelasan di atas tampak bahwa hukum membaca surat Al Fatihah bagi makmum di dalam shalat masih menjadi perselisihan para ulama baik dahulu maupun sekarang. Dan setiap kelompok mempunyai dalil-dalil yang mereka yakini, sehingga dengan begitu kelompok yang satu membantah kelompok yang lain dengan melemahkan dalil-dalil mereka atau tanpa dalil di dalam permasalahan yang diperselisihkan namun hanya bersandar kepada pendapatnya.

Dengan demikian untuk kita sebagai makmum untuk menjaga ke hati-hatian, maka hendaklah seorang makmum membaca Surat Al Fatihah di belakang imam di dalam shalat-shalat sirriyyah dan jahriyyah untuk keluar dari perselisihan yang terjadi di kalangan ulama itu karena kelompok yang mengatakan wajib membaca Al Fatihah di belakang imam memandang batal shalat seorang yang tidak membacanya. ( Markaz al Fatwa No. 1740 )

Kesimpulannya, dengan memahami semua dalil yang sudah ada beserta penjelasan dari beberapa kelompok yang ada. Sebaiknya jika anda shalat menjadi makmum, dan berkesempatan membaca surat Al Fatihah di dalam shalat sebelum imam ruku' maka sebaiknya anda membaca surat Al Fatihah hingga selesai. Akan tetapi jika anda belum selesai membaca surat Al Fatihah sementara imam sudah bertakbir untuk ruku', maka hendaklan anda ruku' bersamanya walaupun anda belum selesai membaca surat Al Fatihah di karenakan tidak mungkinya menyelesaikan bacaan tersebut.

NB : menerima kritik dan saran.

Sumber : Artikel di internet dan forum kajian islam.

***

No comments :

Post a Comment