Secara etimologi shalat berarti do’a dan secara terminology / istilah, para ahli fiqih mengartikan secara lahir dan hakiki.
Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan (Sidi Gazalba,88)
Adapun secara hakikinya ialah “berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya” (Hasbi Asy-Syidiqi, 59).
Sedangkan pengertian menurut syariat Islam, shalat adalah ibadah kepada
Allah SWT yang berupa perkataan dan perbuatan dengan syarat dan rukun
yang telah ditentukan, yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri
dengan salam.
Dalil Tentang Sholat
وَاَقِيْمُوْ الصَّلَوْةَ وَآتُوْالزَّكَوةَ وَمَاتُقَدِّمُوْا لاَِنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدُاللهِط اِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya : Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa – apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan dapat pahalanya pada sisi Allah sesungguhnya Allah maha melihat apa – apa yang kamu kerjakan ( Q.S Al-Baqarah : 110 ).
Hukum Sholat
Secara garis besar hukum Sholat itu ada 2 yaitu
Dengan mengetahui hukum sholat, maka kita sebagai umat muslim sudah seharusnya selalu melaksanakan sholat wajib seperti yang di perintahkan oleh Allah SWT sebagai Tuhan kita. Mengingat Sholat mempunyai kedudukan yang paling penting dalam islam.
***
وَاَقِيْمُوْ الصَّلَوْةَ وَآتُوْالزَّكَوةَ وَمَاتُقَدِّمُوْا لاَِنْفُسِكُمْ مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوْهُ عِنْدُاللهِط اِنَّ اللهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya : Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan apa – apa yang kamu usahakan dari kebaikan bagi dirimu, tentu kamu akan dapat pahalanya pada sisi Allah sesungguhnya Allah maha melihat apa – apa yang kamu kerjakan ( Q.S Al-Baqarah : 110 ).
Hukum Sholat
- Fardhu (wajib ), ialah sholat yang wajib dikerjakan oleh semua orang islam yang sudah baligh. Dan terbagi menjadi 2
- Fardhu 'ain, adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan kepada dirinya sendiri dan tidak ditinggalkan atau boleh dikerjakan oleh orang lain. Contoh dalam hal ini adalah Sholat Lima Waktu dan Sholat Jum'at ( fardhu 'ain untuk pria ).
- Fardhu Kifayah, ialah sholat yang di wajibkan kepada semua umat muslim untuk melaksanakannya, namun apabila sebagian dari orang muslim telah melakukannya maka hukumnya menjadi Sunnah. Dalam hal ini contohnya adalah Sholat Jenazah.
- Sunnah, sholat yang tidak wajib dikerjakan akan tetapi akan mendapat pahala bila di kerjakan. Dan terbagi menjadi 2 yaitu
- Sunnah Muakkad, ialah Sholat yang dianjurkan untuk dilaksanakan ( hampir mendekati wajib ). Dalam hal ini seperti Sholat Hari Raya, Sholat Witir dan Sholat Thawaf.
- Sunnah Ghairu Muakkad, ialah sholat yang dianjurkan tanpa penekan tertentu atau boleh dikerjakan atau boleh di tinggal. Dalam hal ini contohnya adalah Sholat Rawatib dan Sholat Sunnah lainnya.
Dengan mengetahui hukum sholat, maka kita sebagai umat muslim sudah seharusnya selalu melaksanakan sholat wajib seperti yang di perintahkan oleh Allah SWT sebagai Tuhan kita. Mengingat Sholat mempunyai kedudukan yang paling penting dalam islam.
***
No comments :
Post a Comment